Evaluasi Kinerja Penjamu 2015

Pusat Penjaminan Mutu LPPMP UNY mengadakan evaluasi kinerja Penjaminan Mutu UNY 2015. Acara yang diadakan hari Sabtu, 12 Desember 2015 di Bandungan ini dihadiri oleh seluruh anggota tim Pusat Pengembangan Penjaminan Mutu LPPMP UNY.

Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 53 UU Dikti, SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME atau akreditasi. SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.Dengan demikian, setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.

Acara ini dipimpin oleh kepala Pusat Penjaminan Mutu LPPMP Dr. Sudiyatno. Dalam sambutannya Dr.Sudiyatno menyampaikan bahwa dalam UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi. Sebagai contoh, langkah evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Dikti dalam SPMI di suatu perguruan tinggi tidak dapat dilakukan oleh lembaga lain di luar perguruan tinggi tersebut sekalipun lembaga tersebut dipandang kredibel. “Sesuai dengan istilah internal di dalam SPMI, kelima langkah tersebut harus dilaksanakan secara internal oleh perguruan tinggi.”, ucap Dr. Sudiyatno.