Dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 dijelaskan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Merujuk pada hal tersebut, Universitas Negeri Yogyakarta merupakan salah satu bentuk Badan Publik yang berkewajiban untuk menjalankan sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2008.
Universitas Negeri Yogyakarta sebagai Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Di samping itu, Universitas Negeri Yogyakarta sebagai Badan Publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Sebagai upaya nyata untuk menjalankan kewajiban tersebut, PPID UNY membentuk PPID Pelaksana yang salah satunya adalah Direktorat Penjaminan Mutu. Direktorat Penjaminan Mutu, sebagai salah satu PPID Pelaksana, memiliki tugas utama dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Pelayanan ini difokuskan pada penyediaan informasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Penjaminan Mutu, guna memastikan transparansi dan keterbukaan dalam setiap aspek kegiatannya. Dengan demikian, Direktorat Penjaminan Mutu berkomitmen untuk mendukung terciptanya tata kelola informasi yang akuntabel dan dapat diakses oleh masyarakat luas sesuai dengan peraturan yang berlaku.