LAMDIK

LAMDIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan) adalah lembaga yang secara khusus bertanggung jawab dalam mengakreditasi program studi yang berkaitan dengan pendidikan atau kependidikan di Indonesia. Lembaga ini didirikan untuk memperkuat penjaminan mutu pendidikan tinggi, terutama pada program-program yang mencetak tenaga pendidik seperti guru, dosen, dan tenaga pendidikan lainnya. Dengan mandat dari pemerintah, LAMDIK bertugas untuk memastikan bahwa program studi kependidikan memenuhi standar mutu nasional yang ditetapkan.

Proses akreditasi oleh LAMDIK melibatkan penilaian terhadap berbagai komponen pendidikan, mulai dari kurikulum, kualitas dosen, fasilitas pendidikan, hingga hasil lulusan yang dihasilkan oleh program studi. LAMDIK menggunakan kriteria dan indikator yang terukur untuk menilai mutu pendidikan di setiap program studi. Hasil dari proses akreditasi ini adalah pemberian status akreditasi yang menunjukkan sejauh mana suatu program studi telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, dengan peringkat yang mirip dengan sistem akreditasi nasional lainnya.

Akreditasi dari LAMDIK sangat penting untuk memastikan bahwa lulusan dari program studi kependidikan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan di dunia kerja, khususnya dalam bidang pendidikan. Dengan akreditasi yang kuat, program studi kependidikan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas dan daya saingnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. LAMDIK berperan penting dalam mendukung pengembangan profesionalisme tenaga pendidik yang berkualitas di Indonesia.

Borang : 
- Instrumen-PSB-PTN-BH
- IAPS Program Studi PPG
- IAPS Program Sarjana
- IAPS Program Magister
- IAPS Program Doktor

sumber : https:/ /lamdik. or.id/instrumen-akreditasi-lamdik