Email : ditpenjamu@uny.ac.id
UNY Gelar Workshop Implementasi Kepdirjen Dikti No. 35/B/KPT/2026 Perkuat Penyelenggaraan PEKERTI dan AA

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui Direktorat Penjaminan Mutu menyelenggarakan Workshop Implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 35/B/KPT/2026 dalam Penyelenggaraan PEKERTI dan AA, Kamis (3/9/2026). Kegiatan yang berlangsung secara luring di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat UNY tersebut diikuti sebanyak 125 peserta. Workshop dibuka oleh Rektor UNY, Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO., dan menghadirkan Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Rektor UNY menekankan pentingnya kesiapan perguruan tinggi dalam memastikan penyelenggaraan Pelatihan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA) sesuai dengan ketentuan terbaru. UNY sendiri baru saja dinyatakan lolos dengan kategori “Direkomendasikan” dalam seleksi calon penyelenggara pelatihan PEKERTI dan AA berdasarkan ketentuan terbaru. “Capaian ini menjadi langkah penting sekaligus tanggung jawab bagi UNY untuk memastikan penyelenggaraan PEKERTI dan AA memenuhi standar, kurikulum, mekanisme, serta persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 35/B/KPT/2026,” demikian disampaikan dalam materi sambutan kegiatan.
Workshop tersebut menjadi forum penyamaan persepsi sekaligus penguatan pemahaman mengenai perubahan mekanisme penyelenggaraan PEKERTI dan AA, sehingga implementasi kebijakan dapat dilakukan secara tepat dan konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Kepdirjen Dikti Nomor 35/B/KPT/2026, pelaksanaan PEKERTI dan AA tidak lagi diselenggarakan sepenuhnya dengan pola tatap muka, melainkan menggunakan skema pembelajaran bauran (blended learning), dengan pelatihan teori dilaksanakan secara daring melalui LMS/MOOC serta pembimbingan tugas mandiri dan praktik secara luring di perguruan tinggi penyelenggara.
Pelaksanaan workshop diharapkan dapat memperkuat kesiapan UNY sebagai pengelola dalam menyelenggarakan PEKERTI dan AA secara efektif, sistematis, dan berorientasi pada peningkatan mutu. Hasil kegiatan selanjutnya menjadi pijakan dalam melakukan penyesuaian dan pengembangan penyelenggaraan program sesuai dengan kebijakan terbaru. Dengan demikian, implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 35/B/KPT/2026 diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan PEKERTI dan AA yang semakin berkualitas serta berkontribusi terhadap pengembangan kompetensi profesional dosen. (fudi)
