DPM UNY Bahas Peraturan Rektor tentang Pembukaan, Perubahan Nama, dan Penutupan Prodi PJJ

.

Direktorat Penjaminan Mutu (DPM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Peraturan Rektor tentang Pembukaan, Perubahan Nama, dan Penutupan Program Studi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat 5 DPM, Gedung Imam Barnadib Lantai 6. Kegiatan yang berlangsung secara luring ini dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan payung hukum yang jelas dan komprehensif mengingat UNY saat ini telah memiliki program studi PJJ dan ke depannya berpotensi terjadi berbagai kebijakan dinamis seperti pembukaan, perubahan nama, maupun penutupan prodi PJJ. Namun, draf Peraturan Rektor yang disusun sebagai pengganti Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2024 hingga saat ini masih belum memuat secara eksplisit ketentuan mengenai ketiga aspek tersebut, sehingga diperlukan penambahan substansi yang mengatur hal-hal tersebut ke dalam peraturan rektor yang berlaku.

Rangkaian kegiatan ini telah melalui serangkaian pembahasan sebelumnya, mulai dari Oktober 2025 hingga Juni 2026, dengan berbagai tahapan revisi dan reviu prosedur. Pada kesempatan ini, dibahas secara mendalam persyaratan pembukaan prodi PJJ berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2020, yang mensyaratkan akreditasi perguruan tinggi minimal B atau Baik Sekali, telah memiliki program studi tatap muka dengan nama dan program yang sama serta berakreditasi A atau Unggul, dan program studi yang diusulkan bukan program studi yang sedang dimoratorium. Selain itu, dibahas pula alur pembukaan prodi PJJ pada PTNBH berdasarkan mekanisme LAMDIK, termasuk proses di perguruan tinggi seperti pengajuan proposal oleh Rektor kepada Senat Akademik, evaluasi dan verifikasi, hingga pemberian rekomendasi. Untuk perubahan nama prodi PJJ, hingga saat ini belum terdapat peraturan dari Kementerian yang secara eksplisit mengatur prosedurnya, sehingga UNY selama ini menjalankan prosedur internal melalui penerbitan SK Rektor, pelaporan ke PDDIKTI, dan penyesuaian akreditasi sesuai aturan LAM/BAN-PT. Sementara itu, penutupan prodi PJJ juga menjadi bagian penting yang perlu diatur secara legal formal. Direktur DPM UNY, Prof. Dr. Lia Yuliana, S.Pd., M.Pd., dalam sambutan penutup menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi seluruh peserta, serta mohon maaf apabila terdapat kekurangan selama acara. Luaran dari kegiatan ini adalah tersedianya hasil pembahasan Peraturan Rektor tentang Pembukaan, Perubahan Nama, dan Penutupan Prodi PJJ yang diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan program studi PJJ di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta.