PELATIHAN PENINGKATAN KETRAMPILAN DASAR TEKNIK INSTRUKSIONAL BAGI DOSEN, UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA (UST)

Pengembangan sumberdaya manusia, khususnya Dosen perguruan tinggi merupakan keniscayaan seirama dengan perkembangan IPTEKS dan kebijakan nasional di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Selaras dengan visi “Unggul dalam memuliakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) berkerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP), Universitas Negeri Yogyakarta melakukan pembinaan kompetensi pedagogik dosen melalui program Peningkatan Ketrampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI).

Upacara pembukaan pelatihan PEKERTI kali ini dibuka oleh Prof. Dr. Anik Gufron, MPd. selaku ketua LPPMP UNY, yang dihari pula oleh: Drs. Widodo Budhi,MSi. sebagai Wakil Rektor III UST, Dr. Sunaryo Soenarto, MPd. dan Dra. Lies Permatasari,MSi sebagai Kepala dan Sekretaris dari Pusat Pengembangan Kurikulum, Instruksional, dan Sumber Belajar (P2KIS) serta staf pendukung LPPMP.

Ketua P2KIS, Dr. Sunaryo Soenarto,MPd. melaporkan bahwa Program PEKERTI Angkatan ke II UST dilaksanakan dari 5 sd. 9 September 2016, diikuti oleh 26 dosen yunior dan dosen senior. Strategi pelatihan PEKERTI meliputi 3 tahapan, yaitu: tahap tatap muka, tahap konsultasi, dan tahap mandiri. Pada tahap mandiri, setiap peserta penyusun perangkat pembelajaran, terdiri dari: Analisis capaian pembelajaran, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), Satuan Acara Pembelajaran (SAP), Kisi-kisi Pengembangan Penilaian, serta Instrumen Penilaian perkuliahan (berupa tes obyektif dan tes uraian). Selanjutnya, kepala P2KIS LPPMP menekankan perlunya sejak dini memberikan mindset kepada dosen yunior untuk berkiprah dalam menyiapkan perangkat akreditasi program studi.

Drs. Widodo Budhi,MSi. mewakili Rektor UST menyampaikan bahwa UST sangat konsen untuk meningkatkan kompetensi dosen sebagai upaya mewujudkan visi UST senyampang dengan peningkatan jumlah animo mahasiswa baru. Sementara itu, Ketua LPPMP UNY Prof. Dr. Anik Gufron,MPd. menekankan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka perguruan tinggi terpacu untuk membuat rujukan standar bagi pelaksanaan pembelajaran. Melalui program PEKERTI, setiap dosen akan memiliki multi keunggulan. Keunggulan pertama, sertifikat PEKERTI dapat mensubsitusi skor TOEIC dan skor Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang belum memenuhi syarat. Kedua, produk PEKERTI berupa perangkat pembelajaran yang dapat mendukung kelengkapan akreditasi program studi.