DPM UNY Matangkan Prosedur Pembukaan Prodi dan Fakultas melalui Reviu Tahap II

.

Direktorat Penjaminan Mutu (DPM) Universitas Negeri Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola akademik dengan menyelenggarakan rapat Reviu Tahap II pada Kamis, 19 Februari 2026. Bertempat di Ruang Rapat 4 DPM, Gedung Imam Barnadib Lantai 6, pertemuan ini berfokus pada penyempurnaan prosedur pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi, serta prosedur pendirian, penggabungan, perubahan, dan pembubaran fakultas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap dinamika pengembangan institusi di lingkungan UNY tetap berjalan di atas landasan hukum yang kuat dan standar mutu yang terukur.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan DPM, termasuk Direktur dan Sekretaris Direktorat Penjaminan Mutu, serta Kepala dan Sekretaris Pusat Pengembangan Mutu, Monitoring dan Evaluasi. Diskusi berlangsung secara intensif dengan melibatkan Staf Ahli Wakil Rektor SDMH Bidang Hukum dan Tim Bidang Hukum Kasubdit Hukum, Ketatalaksanaan dan Advokasi untuk menjamin sinkronisasi regulasi. Selain itu, kontribusi pemikiran juga diberikan oleh Staf Ahli DPM di bidang pengembangan mutu, akreditasi, dan sertifikasi, serta Kabag Pengembangan Mutu, Evaluasi, Monitoring dan Pelaporan Akademik guna menghasilkan draf prosedur yang aplikatif dan akuntabel.

Melalui reviu tahap kedua ini, DPM berharap standar operasional prosedur yang dihasilkan dapat menjadi panduan yang transparan bagi seluruh unit di universitas dalam merespons kebutuhan zaman, baik dalam hal pembukaan prodi baru maupun restrukturisasi fakultas. Standarisasi ini menjadi krusial agar setiap perubahan organisasi tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga tetap menjaga reputasi akademik dan daya saing UNY di tingkat nasional maupun internasional (Riki).