Telepon: (0274) 586168
Email : ditpenjamu@uny.ac.id
PEKERTI merupakan pelatihan pengembangan profesionalisme dosen. Sejak 2007, sertifikat program PEKERTI menjadi tanggungjawab sepenuhnya perguruan tinggi pelaksana program PEKERTI. Sertifikat PEKERTI merupakan salah satu bukti keikutsertaan dosen dalam suatu pendidikan profesi, khususnya dalam bidang kompetensi pedagogik.
Restrukturisasi kurikulum PEKERTI (2010) sejalan dengan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sera sertifikasi pendidik untuk dosen (Peraturan Mendiknas No. 47 tahun 2009). Dosen adalah pendidikan professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 1(2)).
Tujuan PEKERTI
Materi PEKERTI
Model PEKERTI
Sejak tahun 2020 diselenggarakan dua model pelaksanaan PEKERTI, yaitu:
A. Model Luring
Model Luring dilaksanakan dengan terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
B. Model Daring
Model daring dilaksanakan dengan terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
Prosedur Pelaksanaan PEKERTI
A. Permohonan Kerjasama
- Mitra mengajukan surat permohonan kerjasama
- Surat ditujukan kepada Direktur Direktorat Penjaminan Mutu
- Menyepakati estimasi biaya dan waktu pelaksanaan
- Membuat surat kerjasama (MoA)
B. Pendaftaran Personal
- Peserta adalah dosen yang telah memiliki surat tugas/ sk mengajar
- Waktu pelaksanaan diumumkan pada laman ditpenjamu.uny.ac.id
Copyright © 2023,